Aturan PPKM Level 3-4 Jogja, Jawa, Bali untuk Perjalanan Jauh Domestik Darat, Laut, Udara 23-30 Agustus 2021

- 25 Agustus 2021, 17:00 WIB
ILUSTRASI - Transportasi udara. Aturan perjalanan jarak jauh domestik saat PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Jogja dan Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 menurut Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
ILUSTRASI - Transportasi udara. Aturan perjalanan jarak jauh domestik saat PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Jogja dan Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 menurut Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. /PEXELS/Sourav Mishra

BERITA DIY - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 Jawa dan Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Untuk Jogja, masih menjadi daerah di Level 4.

Pada konferensi pers virtual Senin malam, 23 Agustus 2021 lalu, aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, serta Yogyakarta atau DIY, untuk saat ini masih pada level 4, tetapi Koordinator PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan memperkirakan sejumlah daerah akan turun menjadi Level 3.

Dalam konferensi pers yang sama, Luhut punmenyatakan ada menurunkan status PPKM 10 daerah dari level 3 menjadi level 2. Untuk detail aturan di masing-masing level, Luhut mengatakan ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agutus 2021, Ini Kriteria dan Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 3

Soal perjalanan domestik selama PPKM, Luhut menghimbau agar masyarakat untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, baik menggunakan transportasi darat, udara dan laut.

"Kita juga akan mendorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi seluruh moda transportasi, baik di kereta api, bis umum, kapal dan penyeberangan yang saat ini baru digunakan di sektor penerbangan saja. Di tempat-tempat itu kita akan taruh juga pos-pos vaksin untuk memberikan vaksin pada orang yang belum divaksin," kata Luhut dalam konferensi pers, 23 Agustus 2021 lalu dikutip pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021, berikut adalah aturan perjalanan jarak jauh saat PPKM diberlakukan.

Baca Juga: Syarat Naik KRL Selama PPKM Level 3, Apakah STRP Masih Diperlukan? Ini Jawaban dari KAI Commuter Line

1. Transportasi udara

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x