Aturan PPKM Level 3-4 Jogja, Jawa, Bali untuk Perjalanan Jauh Domestik Darat, Laut, Udara 23-30 Agustus 2021

- 25 Agustus 2021, 17:00 WIB
ILUSTRASI - Transportasi udara. Aturan perjalanan jarak jauh domestik saat PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Jogja dan Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 menurut Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
ILUSTRASI - Transportasi udara. Aturan perjalanan jarak jauh domestik saat PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Jogja dan Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 menurut Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. /PEXELS/Sourav Mishra

Jika Anda ingin melalukan perjalanan jarak jauh dengan transportasi udara, baik dari dan ke Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai wilayah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Tapi jika pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi udara untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, maka wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  • Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 dan Belum Turun ke Level 3

2. Transportasi laut

Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah level 4 dan level 3, maka wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama);
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  • Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan dari daerah dengan level 1 dan 2 wajib menunjukkan:

  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau;
  • Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: UPDATE Daftar Daerah Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 Sampai 30 Agustus: Jabodetabek, Surabaya hingga Bandung

3. Transportasi darat

Transportasi darat meliputi kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti kereta api.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x