PPKM Diperpanjang Dari Tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, Simak Perbedaan PPKM Level 3 dan Level 4

- 24 Agustus 2021, 17:20 WIB
ILUSTRASI - PPKM perpanjangan. PPKM diperpanjang dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agutus 2021, Berikut perbedaan antara PPKM Level 3 dan Level 4.
ILUSTRASI - PPKM perpanjangan. PPKM diperpanjang dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agutus 2021, Berikut perbedaan antara PPKM Level 3 dan Level 4. /PIXABAY/juliaorige

BERITA DIY – PPKM diperpanjang dari tanggal 24 agustus hingga 30 Agutus 2021, Berikut perbedaan antara PPKM Level 3 dan Level 4.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan suatu kebijakan dari Pemerintah Indonesia yang diterapkan sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sebelum pelaksanaan aturan PPKM tersebut, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Syarat Naik KRL Selama PPKM Level 3, Apakah STRP Masih Diperlukan? Ini Jawaban dari KAI Commuter Line

PPKM berlangsung di beberapa wilayah yang menjadi titik penyebaran infeksi Covid-19, yakni di Pulau Jawa dan Bali.

Telah diketahui bahwa pada tanggal 23 Agustus 2021, Persiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tentang keputusan diperpanjang atau tidak PPKM yang sedang diterapkan oleh pemerintah saat ini.

Dikutip dari akun Instagram @jokowi, mengumumkan bahwa PPKM diperpanjang dari tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 dan Belum Turun ke Level 3

Adapun beberapa daerah yang sebelumnya berada di PPKM Level 4, sekarang diturunkan pada PPKM Level 3 yang memenuhi persyaratan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x