PPKM Diperpanjang Dari Tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, Simak Perbedaan PPKM Level 3 dan Level 4

- 24 Agustus 2021, 17:20 WIB
ILUSTRASI - PPKM perpanjangan. PPKM diperpanjang dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agutus 2021, Berikut perbedaan antara PPKM Level 3 dan Level 4.
ILUSTRASI - PPKM perpanjangan. PPKM diperpanjang dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agutus 2021, Berikut perbedaan antara PPKM Level 3 dan Level 4. /PIXABAY/juliaorige

Untuk Pulau Jawa dan Bali terjadi perkebangan yang sangat baik dalam kasus Covid-19 ini. Dari 67 kota atau kabupaten yang berada di Level 4 menjadi 51 kota/kabupaten.

Level 3 yang sebelumnya berjumlah 59 kota/kabupaten menjadi 67 kota/kabupaten. Level 2 dari 2 kota/kabupaten menjadi 10 kota/kabupaten.

Baca Juga: Kuota Penerima BLT BSU Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta Masih Ada, Pantau Lagi Syarat Karyawan Dalam Wilayah PPKM

Sedangkan untuk luar Jawa-Bali juga mengalami perkembangan yang sangat baik, pada PPKM Level 4 yang sebelumnya berjumlah 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.

Level 3 yang sebelumnya berjumlah 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 yang sebelumnya berjumlah 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Lalu apa bedanya antara PPKM Level 3 dan PPKM Level 4? Berikut penjelasanya yang dikutip oleh Berita DIY dari berbagai sumber.

Baca Juga: UPDATE Daftar Daerah Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 Sampai 30 Agustus: Jabodetabek, Surabaya hingga Bandung

Perbedaan level pada PPKM yang sedang diterapkan ini digolongkan berdasarkan Asesmen level situasi dalam pandemi Covid-19 saat ini yang merupakan indikator upaya untuk pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 agar cepat membaik.

Perbedaan PPKM Level 3 dan Level 4 berada di aturan yang diberlakukan. Salah satunya jika di PPKM Level 3, seperti mall atau pusat perbelanjaan yang dapat beroperasi meski dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00 WIB.

Sedangkan di PPKM Level 4, mall dan puasat perbelanjaan tidak diperbolehkan untuk beroperasi ataupun buka, yang boleh beroperasi hanya apotek atau toko obat.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah