Untuk Pulau Jawa dan Bali terjadi perkebangan yang sangat baik dalam kasus Covid-19 ini. Dari 67 kota atau kabupaten yang berada di Level 4 menjadi 51 kota/kabupaten.
Level 3 yang sebelumnya berjumlah 59 kota/kabupaten menjadi 67 kota/kabupaten. Level 2 dari 2 kota/kabupaten menjadi 10 kota/kabupaten.
Sedangkan untuk luar Jawa-Bali juga mengalami perkembangan yang sangat baik, pada PPKM Level 4 yang sebelumnya berjumlah 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Level 3 yang sebelumnya berjumlah 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 yang sebelumnya berjumlah 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
Lalu apa bedanya antara PPKM Level 3 dan PPKM Level 4? Berikut penjelasanya yang dikutip oleh Berita DIY dari berbagai sumber.
Perbedaan level pada PPKM yang sedang diterapkan ini digolongkan berdasarkan Asesmen level situasi dalam pandemi Covid-19 saat ini yang merupakan indikator upaya untuk pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 agar cepat membaik.
Perbedaan PPKM Level 3 dan Level 4 berada di aturan yang diberlakukan. Salah satunya jika di PPKM Level 3, seperti mall atau pusat perbelanjaan yang dapat beroperasi meski dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00 WIB.
Sedangkan di PPKM Level 4, mall dan puasat perbelanjaan tidak diperbolehkan untuk beroperasi ataupun buka, yang boleh beroperasi hanya apotek atau toko obat.