Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub: Jadwal, Syarat, dan Link Pendaftaran Online

- 10 April 2022, 08:34 WIB
Ilustrasi - Cara daftar mudik gratis lebaran 2022 untuk 14 kota tujuan Jawa Tengah dan Jogja, lengkap degan jadwal, syarat dan link pendaftaran online.
Ilustrasi - Cara daftar mudik gratis lebaran 2022 untuk 14 kota tujuan Jawa Tengah dan Jogja, lengkap degan jadwal, syarat dan link pendaftaran online. /FREEPIK/pch.vector

BERITA DIY - Cara daftar mudik gratis lebaran 2022 Kemenhub untuk 14 kota tujuan Jawa Tengah dan Jogja, lengkap degan jadwal, syarat dan link pendaftaran online.

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan memberikan fasilitas mudik gratis lebaran tahun 2022. Masyarakat yang ingin mendapatkan mudik gratis harus melengkapi sejumlah syarat yang telah ditetapkan Kemenhub.

Selain melengkapi persyaratan, calon pemudik juga harus mendaftarkan diri secara online melalui link daftar yang telah disediakan. Artikel ini akan memberikan informasi mengenai syarat dan link daftar mudik gratis 2022.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Cair April 2022 Lewat Pos, Nama Berciri Ini Dapat Uang Rp300 Ribu: Cek Penerima di Link Ini

Kemenhub menyediakan mudik gratis 2022 dengan kuota 10.500 orang yang akan diangkut dengan 350 bus. Selain itu, Kemenhub juga menyediakan 34 truk untuk mengangkut 1.020 motor pemudik.

Selama 2 tahun terakhir, Kemenhub sempat berhenti memeberikan layanan mudik gratis. Kali ini mudik gratis diadakan lagi dengan menambah truk sebagai angkutan motor.

Masyarakat dapat daftar mudik gratis 2022 mulai 9 April 2022. Jadwal keberangkatan mudik direncanakan akan dilaksanakan pada 28 April 2022. Terdapat 14 kota tujuan mudik meliputi:

Baca Juga: BPNT 2022 Tahap 4 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Link Cek Nama Penerima, Dapat Rp500 Ribu April Ini

  • Tegal
  • Semarang
  • Demak
  • Kudus
  • Boyolali
  • Solo
  • Klaten
  • Wonogiri
  • Wonosari
  • Yogyakarta
  • Magelang
  • Wonosobo
  • Kebumen
  • Purwokerto

Syarat yang harus disiapkan untuk mudik gratis lebaran 2022 berupa.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x