BERITA DIY - Simak syarat mudik Lebaran 2022, mulai dari terkait vaksin Covid-19, tes antigen, dan adakah penyekatan di jalur mudik?
Setelah dua tahun mudik Lebaran dilarang demi mencegah penyebaran Covid-19, akhirnya tahun ini pemerintah memperbolehkannya kembali.
Bahkan pemerintah sudah memutuskan adanya cuti bersama Lebaran 2022 dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Cuti bersama Lebaran 2022 berlangsung selama 4 hari, yaitu tanggal 29 April 2022, 4 Mei 2022, 5 Mei 2022, dan 6 Mei 2022.
Sementara libur nasional Hari Raya Idul Fitri ditetapkan jatuh pada 2 Mei 2022 dan 3 Mei 2022. Sebagai catatan, tanggal 30 April 2022 dan 1 Mei 2022 merupakan akhir pekan.
Bagi kamu yang ingin mudik Lebaran tahun ini, harus benar-benar dipersiapkan karena ada sederet syarat.
Syarat mudik Lebaran 2022 tertulis pada Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).