Bocoran Cuti Bersama pada Libur Lebaran 2022, Apa Isi SKB 3 Menteri yang Diumumkan Jokowi? Ini Syarat Mudik

- 6 April 2022, 16:53 WIB
Cuti bersama Lebaran, libur nasional 2022 Kemenag, SKB 3 Menteri Cuti Bersama .pdf revisi terbaru dan kapan cuti bersama libur Lebaran.
Cuti bersama Lebaran, libur nasional 2022 Kemenag, SKB 3 Menteri Cuti Bersama .pdf revisi terbaru dan kapan cuti bersama libur Lebaran. /PEXELS/cottonbro

BERITA DIY - Saat ini banyak yang mencari cuti bersama Lebaran, libur nasional 2022 Kemenag, SKB 3 Menteri Cuti Bersama .pdf revisi terbaru dan kapan cuti bersama libur Lebaran.

Simak bocoran cuti bersama pada libur Lebaran 2022 serta apa isi SKB 3 Menteri yang akan diumumkan Presiden Jokowi beserta syarat mudik dari Pemerintah.

Seperti diketahui, Pemerintah mengumumkan bahwa mudik Lebaran diperbolehkan pada 23 Maret 2022. Berbeda dengan Lebaran 2020 dan 2021 yang terdapat pembatasan.

Baca Juga: Apakah Awal 1 Ramadhan 2022 Sekolah Libur? Ini Jadwal Libur Awal Puasa di Indonesia Lengkap SD, SMP, SMA

Adapun syarat perjalanan mudik Lebaran, antara lain sudah menerima vaksinasi COVID-19 dosis penguat atau booster serta tak perlu melakukan rapid antigen.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa prasyarat vaksinasi COVID-19, bertujuan untuk perjalanan mudik ditempuh sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah.

"Pemerintah tetap berhati-hati, kita tetap boleh melakukan ibadah Ramadan dan juga mudik. Akan tetapi, juga harus dengan melengkapi dosis vaksinasi booster," kata Menkes dikutip dari Antara, Rabu, 6 April 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Banpres BPUM BRI dan BNI 2022 Mau Buka, Daftar UMKM Online di Link Ini Agar Dapat BLT Bulan April

Menkes juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksinasi COVID-19 nantinya masih wajib melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x