Lantas bagi yang sudah menerima dosis kedua hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Artinya yang tak perlu tes hanya yang sudah booster.
Pada hari ini, Presiden Jokowi disebut bahwa bakal mengumumkan cuti bersama libur Lebaran 2022, yang mana kebijakan ini diambil berdasar kondisi terkini.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana cuti bersama diumumkan berbarengan dengan hari libur nasional. Kebijakan itu berlaku sejak adanya pandemi COVID-19.
Lantas, kapan cuti bersama libur Lebaran?
Untuk pastinya, kebijakan tersebut bakal diumumkan oleh Presiden Jokowi pada hari ini. Hal itu diungkapkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Berdasar SKB 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, libur Idul Fitri atau Lebaran ditetapkan pada hari Senin-Selasa, 2-3 Mei 2022. Namun cuti bersama dikosongkan.
Pada tahun 2020, cuti bersama Lebaran Idul Fitri ditetapkan selama 3 hari. Jika menilik kebijakan itu, cuti bersama Idul Fitri bisa jadi di 4 hingga 6 Mei 2022.
Namun keputusan itu bakal diumumkan Presiden Jokowi pada hari ini. Demikian bocoran cuti bersama pada libur Lebaran 2022 serta apa isi SKB 3 Menteri yang akan diumumkan Presiden Jokowi beserta syarat mudik dari Pemerintah.***