Bocoran Cuti Bersama pada Libur Lebaran 2022, Apa Isi SKB 3 Menteri yang Diumumkan Jokowi? Ini Syarat Mudik

- 6 April 2022, 16:53 WIB
Cuti bersama Lebaran, libur nasional 2022 Kemenag, SKB 3 Menteri Cuti Bersama .pdf revisi terbaru dan kapan cuti bersama libur Lebaran.
Cuti bersama Lebaran, libur nasional 2022 Kemenag, SKB 3 Menteri Cuti Bersama .pdf revisi terbaru dan kapan cuti bersama libur Lebaran. /PEXELS/cottonbro

BERITA DIY - Saat ini banyak yang mencari cuti bersama Lebaran, libur nasional 2022 Kemenag, SKB 3 Menteri Cuti Bersama .pdf revisi terbaru dan kapan cuti bersama libur Lebaran.

Simak bocoran cuti bersama pada libur Lebaran 2022 serta apa isi SKB 3 Menteri yang akan diumumkan Presiden Jokowi beserta syarat mudik dari Pemerintah.

Seperti diketahui, Pemerintah mengumumkan bahwa mudik Lebaran diperbolehkan pada 23 Maret 2022. Berbeda dengan Lebaran 2020 dan 2021 yang terdapat pembatasan.

Baca Juga: Apakah Awal 1 Ramadhan 2022 Sekolah Libur? Ini Jadwal Libur Awal Puasa di Indonesia Lengkap SD, SMP, SMA

Adapun syarat perjalanan mudik Lebaran, antara lain sudah menerima vaksinasi COVID-19 dosis penguat atau booster serta tak perlu melakukan rapid antigen.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa prasyarat vaksinasi COVID-19, bertujuan untuk perjalanan mudik ditempuh sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah.

"Pemerintah tetap berhati-hati, kita tetap boleh melakukan ibadah Ramadan dan juga mudik. Akan tetapi, juga harus dengan melengkapi dosis vaksinasi booster," kata Menkes dikutip dari Antara, Rabu, 6 April 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Banpres BPUM BRI dan BNI 2022 Mau Buka, Daftar UMKM Online di Link Ini Agar Dapat BLT Bulan April

Menkes juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksinasi COVID-19 nantinya masih wajib melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.

Lantas bagi yang sudah menerima dosis kedua hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Artinya yang tak perlu tes hanya yang sudah booster.

Pada hari ini, Presiden Jokowi disebut bahwa bakal mengumumkan cuti bersama libur Lebaran 2022, yang mana kebijakan ini diambil berdasar kondisi terkini.

Baca Juga: Pekerja Jangan Kaget BLT Subsidi Gaji Kemnaker Cair di April 2022 Usai Cek Kesini, Ini Info BSU BPJS Terkini

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana cuti bersama diumumkan berbarengan dengan hari libur nasional. Kebijakan itu berlaku sejak adanya pandemi COVID-19.

Lantas, kapan cuti bersama libur Lebaran?

Untuk pastinya, kebijakan tersebut bakal diumumkan oleh Presiden Jokowi pada hari ini. Hal itu diungkapkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Jadwal PKH Nominal Rp750 Ribu Kapan Keluar Lagi April 2022, Cek Daftar Nama Penerima Bansos yang Cair Tahap 2

Berdasar SKB 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, libur Idul Fitri atau Lebaran ditetapkan pada hari Senin-Selasa, 2-3 Mei 2022. Namun cuti bersama dikosongkan.

Pada tahun 2020, cuti bersama Lebaran Idul Fitri ditetapkan selama 3 hari. Jika menilik kebijakan itu, cuti bersama Idul Fitri bisa jadi di 4 hingga 6 Mei 2022.

Namun keputusan itu bakal diumumkan Presiden Jokowi pada hari ini. Demikian bocoran cuti bersama pada libur Lebaran 2022 serta apa isi SKB 3 Menteri yang akan diumumkan Presiden Jokowi beserta syarat mudik dari Pemerintah.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah