Cuti bersama Lebaran 2022 Tanggal Berapa dan Berapa Hari? Info Libur Hari Raya Idul Fitri dan Syarat Mudik

- 6 April 2022, 16:19 WIB
Info cuti bersama 2022 tanggal berapa dan berapa hari beserta syarat mudik Hari Raya Idul Fitri 2022.
Info cuti bersama 2022 tanggal berapa dan berapa hari beserta syarat mudik Hari Raya Idul Fitri 2022. /Instagram.com/@kai121_

BERITA DIY - Simak cuti bersama Lebaran 2022 tanggal berapa dan berapa hari atau info terbaru libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah hingga syarat mudik.

Tradisi yang tak bisa dipisahkan saat Hari Raya Idul Fitri adalah mudik atau pulang ke kampung halaman. Masyarakat pun bertanya-tanya cuti bersama Lebaran 2022 tanggal berapa dan berapa hari.

Sebab dengan adanya cuti bersama Lebaran 2022, masyarakat bisa menggunakannya untuk pulang kampung alias mudik Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Jam Berapa? Waktu Maghrib 6 April 2022 di Pekanbaru, Jakarta, Padang, Banten, dll

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memberikan informasi mengenai hari libur cuti bersama Lebaran 2022.

Menko PMK mengumumkan bahwa cuti bersama Lebaran 2022 dimulai dari tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022 yang jatuh pada hari Jumat. Dengan demikian, tanggal masuk kembali mulai Senin, 9 Mei 2022. Jadi, ada 10 hari waktu libur Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

"Dalam mudik itu nanti Presiden sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama," ujar Muhadjir ketika on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini, Rabu, 6 April 2022, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Buka Puasa Jam Berapa? Simak Jadwal Imsakiyah Hari Ini 4 Ramadhan 2022 untuk Kota Besar di Indonesia

Meski begitu, Muhadjir menekankan bahwa pemerintah akan menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebagai pengumuman resmi terkait cuti bersama Lebaran 2022.

Ketiga Menteri yang akan menandatangani SKB tersebut adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Biokrasi (Menpan RB), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x