Rencana ini akan teralisasi apabila lonjakan kasus Covid-19 tidak tinggi pada hari cuti bersama Lebaran 2022.
"90 persen sudah oke, dan mudah-mudahan Covid-19 tidak ngamuk, kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini mudik pasti diizinkan," tambah Menko PMK.
Menteri mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar penularan virus corona tidak lagi tinggi seperti yang lalu.
Selain itu ia mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi hingga suntikan ketiga alias booster yang telah ada sejak bulan Januari 2022.
Baca Juga: Presiden dan Wakil Presiden Sepakat Wajibkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Mudik 2022
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 perihal syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.
Dalam SE tersebut, masyarakat yang sudah mendapat vaksin booster atau dosis ketiga tak perlu memiliki hasi tes Antigen maupun PCR.
Sebaliknya, masyakarat yang belum sampai dapat booster harus menunjukkan tes negatif Antigen ataupun PCR.
Lebih lanjut, hasil tes negatif Antigen berlaku 1x24 jam. Sementara hasil tes negatif PCR dapat digunakan selama 3x24 jam.