Presiden dan Wakil Presiden Sepakat Wajibkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Mudik 2022

- 24 Maret 2022, 07:15 WIB
Tangkapan layar konferensi pers Presiden Jokowi umumkan wajib vaksin booster untuk mudik 2022
Tangkapan layar konferensi pers Presiden Jokowi umumkan wajib vaksin booster untuk mudik 2022 /instagram.com/@jokowi

BERITA DIY – Pemerintah melalui Wakil Prediden Ma’ruf Amin menyebutkan kemungkinan diwajibkannya vaksin doses ketiga (booster) sebagai syarat melakukan mudik lebaran 2022.

Wapres menyebutkan bahwa selain melakukan vaksin dosis satu dan dua, masyarakat juga diminta untuk segera melakukan vaksin booster.

“Nanti Booster itu ingin kita jadikan sebagai syarat kalau nanti orang mau mudik,” kata Ma’ruf Amin dikutip Berita DIY dari ANTARA.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Syarat Mudik 2022: Vaksin Lengkap dan Booster hingga Aturan Sholat Tarawih di Masjid

Wapres juga menambahkan bahwa mewajibkan hal itu dilakukan agar nantinya masyarakat tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen seperti tahun sebelumnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang menyebutkan bahwa masyarakat boleh melakukan mudik asalkan sudah melakukan vaksin booster.

Hal itu ditegaskan oleh Presiden saat melakukan konfrensi pers daring dari Istana Merdeka pada Rabu, 23 Maret 2022.

Baca Juga: Cara Cetak Sertifikat Vaksin Booster di PeduliLindungi, Simak Solusi Jika Tidak Muncul dengan Chat ke Nomor WA

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersiahkan, juga dibolehkan, dengan syarat sudah melakukan dua kali vaksin dan satu kali booster,” Kata Presiden.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x