Pemerintah Tetapkan Syarat Mudik 2022: Vaksin Lengkap dan Booster hingga Aturan Sholat Tarawih di Masjid

- 24 Maret 2022, 07:03 WIB
Syarat mudik 2022 vaksin lengkap dan booster beserta aturan sholat tarawih di Masjid yang resmi ditetapkan Pemerintah.
Syarat mudik 2022 vaksin lengkap dan booster beserta aturan sholat tarawih di Masjid yang resmi ditetapkan Pemerintah. /instagram.com/@jokowi

BERITA DIY - Simak penjelasan lengkap terkait syarat mudik 2022 yang telah disampaikan Presiden Jokowi lewat konferensi pers daring dari Istana Merdeka pada Rabu, 23 Maret 2022.

Vaksin lengkap dan satu kali booster menjadi poin utama yang disampaikan Presiden dalam penetapan syarat mudik 2022 yang diimbau untuk dipatuhi seluruh masyarakat.

Aturan sholat tarawih berjamaah selama bulan Ramadhan juga dibahas secara singkat terkait syarat diperbolehkan dan beberapa imbauan yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Apakah Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan Setelah Tes PCR Perjalanan Domestik Ditiadakan?

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menekankan dan mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, dikutip BERITA DIY dari Antara pada Rabu, 23 Maret 2022.

Aturan sholat tarawih berjamaah di Mushola atau Masjid yang disampaikan oleh Presiden yakni diperbolehkan namun dengan tetap memperhatikan penerapan prokes.

Baca Juga: Perlu Dicatat! Ini Syarat Baru Perjalanan KA Jarak Jauh Setelah Larangan Mudik Lebaran 2021

"Tahun ini umat muslim dapat shalat tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x