Pemerintah Tetapkan Syarat Mudik 2022: Vaksin Lengkap dan Booster hingga Aturan Sholat Tarawih di Masjid

- 24 Maret 2022, 07:03 WIB
Syarat mudik 2022 vaksin lengkap dan booster beserta aturan sholat tarawih di Masjid yang resmi ditetapkan Pemerintah.
Syarat mudik 2022 vaksin lengkap dan booster beserta aturan sholat tarawih di Masjid yang resmi ditetapkan Pemerintah. /instagram.com/@jokowi

Selanjutnya, Presiden juga menyinggung soal penyelenggaraan buka bersama dan open house yang dinyatakan dilarang bagi para pejabat.

Pada syarat mudik 2022, para pejabat diperbolehkan untuk mudik namun dilarang untuk menggelar acara buka bersama dan open house.

Baca Juga: Tak Bisa Mudik, Ini 3 Pilihan Hotel Murah dan Instagramable di Jogja untuk Staycation!

"Namun untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk buka bersama dan open house," ungkapnya.

Penetapan syarat mudik 2022 tersebut juga disampaikan Presiden lewat unggahan video di akun instagram resmi @jokowi pada Rabu, 23 Maret 2022.

"Saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia kian membaik. Pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran terkait kebijakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN), ibadah di bulan Ramadan, dan mudik Lebaran." tulisnya.

Baca Juga: Pemilik Video Provokasi Tolak Larangan Mudik Ditangkap oleh Polda Aceh pada Minggu 9 Mei 2021

Pernyataan terkait syarat mudik 2022 tersebut ditutup dengan imbauan Presiden kepada masyarakat Indonesia untuk terus mematuhi aturan protokol kesehatan.

"Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” kata Presiden Jokowi.

Demikian informasi terkait syarat mudik 2022, yakni vaksin lengkap dan booster beserta aturan sholat tarawih di Masjid.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah