Ini Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perjalanan Non-Mudik Agar Lolos Pos Penyekatan Larangan Mudik 2021

- 9 Mei 2021, 16:35 WIB
Pos penyekatan larangan mudik yang tidak dijaga petugas di Cikokol, Tangerang, Banten.
Pos penyekatan larangan mudik yang tidak dijaga petugas di Cikokol, Tangerang, Banten. /Antara Foto/Muhammad Iqbal/

BERITA DIY - Di masa larangan mudik Lebaran 2021, pada 6-17 Mei, masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak masih bisa melakukan perjalanan antarkota atau provinsi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam SE tersebut, disebutkan beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan dalam larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Mulai 6 Mei Pukul 00.00, 6 Kelompok Ini yang Bisa Bepergian ke Luar Kota

Perjalanan non-mudik yang dikecualikan adalah:

1. Bekerja/perjalanan dinas.
2. Kunjungan keluarga sakit.
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
4. Ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga.
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
6. Pelayanan kesehatan darurat.
7. Kepentingan non-mudik tertentu lainnya.

Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi agar perjalanan yang dikecualikan tersebut bisa terlaksana dan lolos pos penyekatan larangan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Catat, Ini Syarat Naik Kereta Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei

Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x