BERITA DIY - Di masa larangan mudik Lebaran 2021, pada 6-17 Mei, masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak masih bisa melakukan perjalanan antarkota atau provinsi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dalam SE tersebut, disebutkan beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan dalam larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.
Perjalanan non-mudik yang dikecualikan adalah:
1. Bekerja/perjalanan dinas.
2. Kunjungan keluarga sakit.
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
4. Ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga.
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
6. Pelayanan kesehatan darurat.
7. Kepentingan non-mudik tertentu lainnya.
Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi agar perjalanan yang dikecualikan tersebut bisa terlaksana dan lolos pos penyekatan larangan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat Naik Kereta Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).