Perlu Dicatat! Ini Syarat Baru Perjalanan KA Jarak Jauh Setelah Larangan Mudik Lebaran 2021

- 19 Mei 2021, 17:45 WIB
Ada beberapa syarat yang perlu diketahui para pelaku perjalanan kereta api (KA) jarak jauh.
Ada beberapa syarat yang perlu diketahui para pelaku perjalanan kereta api (KA) jarak jauh. /Instagram.com/@kai121_

BERITA DIY - Larangan mudik lebaran 2021 telah berakhir pada Senin, 17 Mei 2021 lalu. Namun, pengetatan setelah mudik akan terus dilakukan hingga 24 Mei 2021 mendatang. Ada beberapa syarat yang perlu diketahui para pelaku perjalanan kereta api (KA) jarak jauh.

Persyaratan baru ini diungkapkan oleh akun Instagram resmi PT KAI @kai121_ pada 17 Mei 2021 lalu.

"#SahabatKAI sudah tahu belum, mulai tanggal 18-24 Mei 2021, sudah memasuki masa pasca larangan mudik? Nah, cek lagi yuk persyaratan naik kereta api jarak jauh di tanggal tersebut," tulis akun yang telah punya 435 ribu pengikut tersebut.

Baca Juga: Ini Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perjalanan Non-Mudik Agar Lolos Pos Penyekatan Larangan Mudik 2021

Para calon wisatawan sudah tidak perlu menunjukkan surat izin perjalanan. Yang masih wajib dibawa adalah surat keterangan bebas Covid-19, seperti surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Syarat lengkap naik KA jarak jauh setelah larangan mudik 2021:

1. Para pelaku perjalanan mampu menunjukkan surat hasil negatif dari tes RT-PCR, Rapid Antigen ataupun GeNose C19 yang dapat dilakukan di stasiun. Sampel wajib diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Perjalanan Darat dan Udara di Periode Larangan Mudik, Ada SIKM dan e-HAC

2. Para wisatawan dapat melakukan perjalanan tanpa melampirkan surat izin perjalanan dari direktur kantor bekerja, kepala desa atau lurah.

3. Penumpang diwajibkan memenuhi protokol kesehatan 3M. Serta tidak berbicara selama perjalanan, suhu badan kurang dari 37,3 derajat Celsius, penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x