Khusus masyarakat yang baru dapat dosis pertama ataupun yang belum vaksin harus menunjukkan tes negatif PCR.
Sementara bagi masyarakat yang memiliki komorbid dan belum bisa divaksin juga wajib menyertakan PCR bersama surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Demikian cuti bersama Lebaran 2022 tanggal berapa dan berapa hari beserta syarat mudik Hari Raya Idul Fitri.***
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul "Informasi Terbaru Cuti Bersama Lebaran 2022, Muhadjir Effendy: Ada 10 hari Libur".