Syarat Naik Pesawat Terbaru, Berkas dan Formulir Ini Wajib Dibawa untuk Perjalanan via Transportasi Udara

- 4 November 2021, 14:45 WIB
ILUSTRASI - Syarat naik pesawat terbaru, serta bawa berkas dan isi formulir apa saja agar bisa naik kendaraan udara.
ILUSTRASI - Syarat naik pesawat terbaru, serta bawa berkas dan isi formulir apa saja agar bisa naik kendaraan udara. /PIXABAY/promil69

BERITA DIY – Berikut ini syarat naik pesawat terbaru, serta bawa berkas dan isi formulir apa saja agar bisa naik kendaraan udara.

Telah diketahui bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meberikan pengumuman tentang penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri.

Dalam penyusuaian syarat perjalan dalam negeri tersebut meliputi darat, laut, dan udara serta perkeretaapian di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga: PPKM Jawa – Bali Diperpanjang hingga 15 November, Ini Daftar 51 Daerah yang Masih Berada di Level 3

Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 Surat Edaran (SE) dalam penyesuain persyaratan perjalanan dalam negeri ini. Berikut ini empat Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kemenhub yang dikutip oleh Berita DIY dari laman resmi dephub.go.id antara lain:

  • SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
  • SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
  • SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
  • SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” ujar Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan yang dikutip oleh Berita DIY dari laman resmi Kemenhub, Kamis, 4 November 2021.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal Terbaru Bulan November: Tes PCR Berlaku 3x24 Jam

Adita Irama mengatakan bahwa keempat SE yang dikeluarkan oleh Kemenhub tersebut merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Bagi kalian yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara yaitu pesawat harus mematuhi beberapa syarat serta menyiapkan berkas dan formulir sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub terbaru.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x