Syarat Naik Pesawat Terbaru, Berkas dan Formulir Ini Wajib Dibawa untuk Perjalanan via Transportasi Udara

- 4 November 2021, 14:45 WIB
ILUSTRASI - Syarat naik pesawat terbaru, serta bawa berkas dan isi formulir apa saja agar bisa naik kendaraan udara.
ILUSTRASI - Syarat naik pesawat terbaru, serta bawa berkas dan isi formulir apa saja agar bisa naik kendaraan udara. /PIXABAY/promil69

Berikut ini syarat, berkas, dan formulir agar dapat melakukan perjalanan menggunakan pesawat yang dikutip oleh Berita DIY dari laman resmu dephub.go.id, antara lain:

Baca Juga: Penyesuaian Aturan Terbaru PPKM 5-18 Oktober dan Daftar Wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1

  • Pertama

Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap).

Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

  • Kedua

Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap).

Baca Juga: Pekerja di Luar Wilayah PPKM Level 3-4 Bisa Terima BSU atau BLT Subsidi Gaji, Info Resmi Kemnaker!

Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

  • Ketiga

Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen, Berikut Ketentuannya

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah