Syarat Naik Pesawat Terbaru, Berkas dan Formulir Ini Wajib Dibawa untuk Perjalanan via Transportasi Udara

- 4 November 2021, 14:45 WIB
ILUSTRASI - Syarat naik pesawat terbaru, serta bawa berkas dan isi formulir apa saja agar bisa naik kendaraan udara.
ILUSTRASI - Syarat naik pesawat terbaru, serta bawa berkas dan isi formulir apa saja agar bisa naik kendaraan udara. /PIXABAY/promil69

Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  • Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajin melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Syarat untuk perjalanan menggunakan pesawat atau jalur udara berlaku sejak tanggal 3 November 2021 pada pukul 00.00 WIB.

Itulah syarat naik pesawat terbaru, serta bawa berkas dan isi formulir apa saja agar bisa naik kendaraan udara.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah