Syarat Naik Pesawat Terbaru, Berkas dan Formulir Ini Wajib Dibawa untuk Perjalanan via Transportasi Udara

- 4 November 2021, 14:45 WIB
ILUSTRASI - Syarat naik pesawat terbaru, serta bawa berkas dan isi formulir apa saja agar bisa naik kendaraan udara.
ILUSTRASI - Syarat naik pesawat terbaru, serta bawa berkas dan isi formulir apa saja agar bisa naik kendaraan udara. /PIXABAY/promil69

BERITA DIY – Berikut ini syarat naik pesawat terbaru, serta bawa berkas dan isi formulir apa saja agar bisa naik kendaraan udara.

Telah diketahui bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meberikan pengumuman tentang penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri.

Dalam penyusuaian syarat perjalan dalam negeri tersebut meliputi darat, laut, dan udara serta perkeretaapian di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga: PPKM Jawa – Bali Diperpanjang hingga 15 November, Ini Daftar 51 Daerah yang Masih Berada di Level 3

Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 Surat Edaran (SE) dalam penyesuain persyaratan perjalanan dalam negeri ini. Berikut ini empat Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kemenhub yang dikutip oleh Berita DIY dari laman resmi dephub.go.id antara lain:

  • SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
  • SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
  • SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
  • SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” ujar Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan yang dikutip oleh Berita DIY dari laman resmi Kemenhub, Kamis, 4 November 2021.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal Terbaru Bulan November: Tes PCR Berlaku 3x24 Jam

Adita Irama mengatakan bahwa keempat SE yang dikeluarkan oleh Kemenhub tersebut merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Bagi kalian yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara yaitu pesawat harus mematuhi beberapa syarat serta menyiapkan berkas dan formulir sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub terbaru.

Berikut ini syarat, berkas, dan formulir agar dapat melakukan perjalanan menggunakan pesawat yang dikutip oleh Berita DIY dari laman resmu dephub.go.id, antara lain:

Baca Juga: Penyesuaian Aturan Terbaru PPKM 5-18 Oktober dan Daftar Wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1

  • Pertama

Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap).

Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

  • Kedua

Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap).

Baca Juga: Pekerja di Luar Wilayah PPKM Level 3-4 Bisa Terima BSU atau BLT Subsidi Gaji, Info Resmi Kemnaker!

Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

  • Ketiga

Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen, Berikut Ketentuannya

Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  • Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajin melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Syarat untuk perjalanan menggunakan pesawat atau jalur udara berlaku sejak tanggal 3 November 2021 pada pukul 00.00 WIB.

Itulah syarat naik pesawat terbaru, serta bawa berkas dan isi formulir apa saja agar bisa naik kendaraan udara.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah