9. Tingga di luar Indonesia selama lima tahun berturut-turut dan bukan merupakan dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI dalam jangka lima tahun terakhir.
Yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI di negara yang ditinggalinya pada setiap lima tahun berikutnya, meski Perwakilan RI telah memberi tahu secara tertulis kepada ybs, sepanjang ybs tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Demikian sembilan penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang dirilis oleh Kemenlu.***