Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia, Ada 9 Alasan yang Perlu Diketahui

- 14 Maret 2022, 19:35 WIB
Ilsutrasi paspor yang menandakan seseorang memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Ilsutrasi paspor yang menandakan seseorang memiliki kewarganegaraan Indonesia. /PIXABAY/mohamed_hassan

BERITA DIY - Simak sembilan penyebab atau alasan hilangnya kewarganegeraan Indonesia berdasarkan keterangan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Setiap orang di dunia hendaknya memiliki status kewarganegaraan agar negara melindungi individu tersebut, tak terkecuali Indonesia. Namun seseorang bisa saja kehilangan identitas sebagai warga negara.

Menurut Kamu Besar Bahasa Indonesia (KBBI), 'kewarganegaraan' adalah hal yang berhubungan dengan warga negara atau keanggotaan sebagai warga negara.

Baca Juga: Apa Itu Integrasi dan Disintegrasi? Simak Syarat dan jenis Integrasi Sosial

Individu yang memiliki keanggotan dengan status warga negara maka berhak memiliki paspor dari negara tersbeut dan mendapatkan berbagai macam hak dan perlindungan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Di Indonesia sendiri, perlindungan terhadap warga negara disebut pada Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 beserta tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

Baca Juga: Makna dan Filosofi Gunungan Wayang, Ada di Wayang Kulit hingga Wayang Golek, Simak di Sini

Meskipun begitu, Kemenlu merilis sembilan penyebab seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:

1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x