Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia, Ada 9 Alasan yang Perlu Diketahui

- 14 Maret 2022, 19:35 WIB
Ilsutrasi paspor yang menandakan seseorang memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Ilsutrasi paspor yang menandakan seseorang memiliki kewarganegaraan Indonesia. /PIXABAY/mohamed_hassan

2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu;

3. Seseorang akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden atas permohonannya sendiri.

Baca Juga: 3 Hal Ini Harus Disiapkan Sebelum Tes Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022

Dalam poin ini, yang bersangkutan harus sudah memenuhi syarat usia di atas 18 tahun, sudah kawin, tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

4. Tergabung dengan dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden;

5. Secara sengaja dan sukarela masuk dalam dinas tentara asing, di mana jabatan tersebut di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya bisa diisi oleh Warga Negara Indonesia (WNI);

6. Secara sukarela bersumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

Baca Juga: Profil Pasha Lee, Aktor Ukraina Tewas Tertembak Tentara Rusia saat Bela Negara: Usia, IG, Perjalanan Karier

7. Turut dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing yang sebenarnya tidak bersifat wajib;

8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah