Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia, Ada 9 Alasan yang Perlu Diketahui

- 14 Maret 2022, 19:35 WIB
Ilsutrasi paspor yang menandakan seseorang memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Ilsutrasi paspor yang menandakan seseorang memiliki kewarganegaraan Indonesia. /PIXABAY/mohamed_hassan

BERITA DIY - Simak sembilan penyebab atau alasan hilangnya kewarganegeraan Indonesia berdasarkan keterangan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Setiap orang di dunia hendaknya memiliki status kewarganegaraan agar negara melindungi individu tersebut, tak terkecuali Indonesia. Namun seseorang bisa saja kehilangan identitas sebagai warga negara.

Menurut Kamu Besar Bahasa Indonesia (KBBI), 'kewarganegaraan' adalah hal yang berhubungan dengan warga negara atau keanggotaan sebagai warga negara.

Baca Juga: Apa Itu Integrasi dan Disintegrasi? Simak Syarat dan jenis Integrasi Sosial

Individu yang memiliki keanggotan dengan status warga negara maka berhak memiliki paspor dari negara tersbeut dan mendapatkan berbagai macam hak dan perlindungan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Di Indonesia sendiri, perlindungan terhadap warga negara disebut pada Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 beserta tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

Baca Juga: Makna dan Filosofi Gunungan Wayang, Ada di Wayang Kulit hingga Wayang Golek, Simak di Sini

Meskipun begitu, Kemenlu merilis sembilan penyebab seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:

1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu;

3. Seseorang akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden atas permohonannya sendiri.

Baca Juga: 3 Hal Ini Harus Disiapkan Sebelum Tes Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022

Dalam poin ini, yang bersangkutan harus sudah memenuhi syarat usia di atas 18 tahun, sudah kawin, tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

4. Tergabung dengan dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden;

5. Secara sengaja dan sukarela masuk dalam dinas tentara asing, di mana jabatan tersebut di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya bisa diisi oleh Warga Negara Indonesia (WNI);

6. Secara sukarela bersumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

Baca Juga: Profil Pasha Lee, Aktor Ukraina Tewas Tertembak Tentara Rusia saat Bela Negara: Usia, IG, Perjalanan Karier

7. Turut dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing yang sebenarnya tidak bersifat wajib;

8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;

9. Tingga di luar Indonesia selama lima tahun berturut-turut dan bukan merupakan dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI dalam jangka lima tahun terakhir.

Baca Juga: Apa Arti SImbol Huruf Z yang Dipakai Tentara Rusia dalam Perang ke Ukraina? Ini Makna dan Penjelasannya

Yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI di negara yang ditinggalinya pada setiap lima tahun berikutnya, meski Perwakilan RI telah memberi tahu secara tertulis kepada ybs, sepanjang ybs tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Demikian sembilan penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang dirilis oleh Kemenlu.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah