BERITA DIY – Selamat, Rp2,4 juta cair untuk pelaku usaha mikro yang sudah penuhi tujuh syarat, termasuk sudah daftar online program Kartu Prakerja di laman prakerja.go.id.
Pelaku usaha mikro yang akan mengikuti program Kartu Prakerja memang harus melakukan daftar online terlebih dahulu di prakerja.go.id.
Adapun langkah pertama untuk daftar online bagi pelaku usaha mikro ataupun pendaftar lainnya di link prakerja.go.id yaitu harus memiliki akun terlebih dahulu.
Daftar Akun prakerja.go.id
Jika belum memiliki akun, maka tidak bisa daftar online Kartu Prakerja di link prakerja.go.id.
Selengkapnya, berikut cara daftar akun Kartu Prakerja di link prakerja.go.id:
- Buka link prakerja.go.id, bisa dilakukan lewat HP, laptop, atau PC
- Klik menu, pilih “Daftar Sekarang” atau bisa langsung klik Link Ini
- Masukkan alamat email (pastikan aktif dan sering dibuka)
- Ketik password (ingat-ingat, karena ini akan dipakai seterusnya)
- Ulangi password yang baru saja dimasukkan
- Klik “Daftar”
- Klik kotak kecil di sebelah “Saya menyetujui ... “
Lanjutkan dengan cek email, dan lakukan verifikasi email. Jika tidak ada di kotak masuk bisa klik tab “Spam”.
Kini, kamu sudah memiliki akun di link prakerja.go.id, dan bisa melanjutkan pendaftaran Kartu Prakerja 2022.
Daftar Kartu Prakerja
Berikut cara daftar Kartu Prakerja 2022:
- Siapkan KK, KTP, dan nomor HP aktif yang juga dapat menerima telepon, WA, dan SMS
- Login di laman go.id, atau langsung klik Link Ini
- Masukkan alamat email dan password yang digunakan saat pendaftaran akun di awal
- Klik “Masuk”
- Verifikasi KTP, masukkan NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, klik “Lanjut”
- Lengkapi data diri
- Lengkapi alamat sesuai KTP, lanjutkan dengan alamat domisili, Klik “Lanjut”
- Verifikasi foto e-KTP, jika kamu sedang melakukan pendaftaran dengan laptop bisa lanjutkan dengan HP
- Verifikasi wajah
- Verifikasi nomor HP
- Lakukan tes motivasi dan kemampuan dasar. Baca petunjuk, siapkan alat tulis jika diperlukan
Tahapan pendaftaran Kartu Prakerja belum selesai, pihak pendaftar harus menunggu hingga adanya pembukaan gelombang.
Info pembukaan gelombang bisa dicek secara berkala melalui sosial media Kartu Prakerja, salah satunya Instagram @prakerja.go.id.
Sedangkan untuk gabung di gelombang Kartu Prakerja, bisa lakukan dengan cara login di prakerja.go.id, kemudian klik “Gabung Gelombang” jika sudah ada pembukaan.
Bolehkan Pelaku Usaha Mikro Daftar Kartu Prakerja?
Boleh, pelaku usaha mikro memang diperbolehkan daftar online Kartu Prakerja di tahun 2022 ini, namun harus memenuhi syarat terlebih dahulu agar bisa lolos dan dapat bantuan Rp2,4 juta.
Informasi tentang pelaku usaha mikro yang diperbolehkan daftar online Kartu Prakerja ini tertera pada laman prakerja.go.id bagian “Syarat Mendaftar”, bahwa pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil bisa daftar program ini.
Adapun syarat pelaku usaha mikro (UMKM) yang bisa dapat Rp2,4 juta dari Kartu Prakerja yaitu:
- WNI
- Berusia di atas 18 tahun
- Tidak menjadi penerima bansos lain dari pemerintah selama pandemi Covid-19, termasuk BPUM
- Termasuk sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang butuh kompetensi tambahan, pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro kecil (UMKM)
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkanya, Direksi / Komisaris / Dewa Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Dinyatakan lolos pada suatu gelombang
Setelah dinyatakan lolos pada suatu gelombang Kartu Prakerja, pelaku usaha mikro bisa langsung mengikuti pelatihan sesuai minatnya.
Pembelian pelatihan bisa dilakukan dengan dana pelatihan yang akan muncul pada dashboard prakerja.go.id.
Adapun biaya pelatihan Kartu Prakerja yang diberikan yaitu sebesar Rp1 juta dan hanya cair sebanyak satu kali.
Sedangkan dana Rp2,4 juta yaitu merupakan dana insentif dengan rincian pemberian Rp600 ribu selama empat bulan atau empat kali cair.
Jika usai pelatihan pelaku usaha mikro tersebut mengisi survei review pelatihan maka akan mendapatkan tambahan Rp50 ribu per survei.
Insentif Rp2,4 juta tersebut akan cair setelah pelaku usaha mikro menyelesaikan pelatihan dan ditandai dengan adanya sertifikat pelatihan.***