BERITA DIY - Berikut daftar pemilik UMKM yang dapat bantuan Rp 2,4 juta dapat di cek di link resmi Kemensos. Simak syarat lolos jika tak terdaftar BPUM.
Pemilik UMKM pada tahun 2021 berkesempatan dapat bantuan Rp 1,2 juta dalam bentuk Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM.
Namun tidak semua pemilik UMKM dapat bantuan tersebut. Hanya yang memenuhi syarat dan tentunya masuk dalam kuota penerima BPUM 2021.
Pada saat ini pemilik UMKM bisa dapat bantuan Rp 2,4 juta dari BPNT 2022 atau bansos sembako asalkan penuhi syarat lolos sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP tergolong fakir miskin
2. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat di DTKS
3. Dapat tanda lolos di link cekbansos.kemensos.go.id