Daftar Pemilik UMKM yang Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Ada di Sini, Ini Syarat Lolos Jika Tak Terdaftar BPUM

- 4 Maret 2022, 17:20 WIB
ILUSTRASI - Pelaku UMKM dapat bantuan Rp 2,4 juta per tahun, cek di link cekbansos.kemensos.go.id.
ILUSTRASI - Pelaku UMKM dapat bantuan Rp 2,4 juta per tahun, cek di link cekbansos.kemensos.go.id. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

BERITA DIY - Berikut daftar pemilik UMKM yang dapat bantuan Rp 2,4 juta dapat di cek di link resmi Kemensos. Simak syarat lolos jika tak terdaftar BPUM.

Pemilik UMKM pada tahun 2021 berkesempatan dapat bantuan Rp 1,2 juta dalam bentuk Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM.

Namun tidak semua pemilik UMKM dapat bantuan tersebut. Hanya yang memenuhi syarat dan tentunya masuk dalam kuota penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Rp 2,5 Juta untuk UMKM 2022 Tanpa Login Banpres BPUM di Eform BNI dan BRI Cuma Modal HP

Pada saat ini pemilik UMKM bisa dapat bantuan Rp 2,4 juta dari BPNT 2022 atau bansos sembako asalkan penuhi syarat lolos sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP tergolong fakir miskin

2. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat di DTKS

3. Dapat tanda lolos di link cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Selamat! BLT Rp 600 Ribu Bisa Cair ke UMKM 4 Kali di 2022, Cek Penerima Bantuan dengan 3 Cara Berikut

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x