BERITA DIY - Jangan kaget, jika pelaku UMKM bukan penerima BPUM dan BPNT Rp600 ribu bisa dapat bansos Rp2,55 juta via daftar Kartu Prakerja gelombang 24.
Pelaku UMKM bisa mendapat insentif Kartu Prakerja jika mendaftarkan diri melalui login prakerja.go.id.
Dalam laman prakerja.go.id, diketahui pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 juga pekerja yang terkena PHK masuk jadi kriterima penerima Kartu Prakerja.
Yang tak boleh dan tak bisa mendaftar Kartu Prakerja adalah WNI kurang dari 18 tahun dan masih belajar formal.
Sejumlah pekerja yang tidak bisa memeroleh Kartu Prakerja gelombang 24 adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara