Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 5 Februari 2022, Simak Jam Operasional Seluruh Kotamadya

- 5 Februari 2022, 08:10 WIB
Cek jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 5 Februari 2022. Simak juga jam operasional layanan SIMLING seluruh wilayah kotamadya di DKI.
Cek jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 5 Februari 2022. Simak juga jam operasional layanan SIMLING seluruh wilayah kotamadya di DKI. /Tangkap layar: ntmcpolri.info

BERITA DIY - Cek jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 5 Februari 2022. Simak juga jam operasional layanan SIMLING seluruh wilayah kotamadya di DKI.

Masyarakat Ibukota tak perlu risau bagaimana caranya memperpanjang SIM yang dimilikinya. Untuk perpanjangan, warga tak hanya harus mendatangi Satpas tiap Polres.

Warga DKI bisa mendatangi truk layanan SIM keliling yang sudah dimobilisasi oleh TMC Polda Metro Jaya di berbagai titik tiap kotamadya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 1 Februari 2022, Cek Lokasi, Syarat, Biaya, Jam Operasional

Adapun jadwal pembagian SIM keliling untuk wilayah DKI Jakarta selalu di-update setiap hari oleh pihak TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resmi mereka.

Hanya saja, tak semua wilayah kotamadya kebagian truk layanan SIM keliling. Setidaknya ada dua wilayah yang tidak mendapatkan loket perpanjangan SIM.

Kedua wilayah itu yakni Jakarta Utara atau Jakut dan Kepulauan Seribu. Sementara, kotamadya yang lain memiliki titik lokasi layanan SIM keliling.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 31Januari 2022, Simak Syarat dan Biaya yang Mesti Disiapkan

Berikut rincian lengkap lokasi dan jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 5 Februari 2022:

- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

- Jaktim: Mall Grand Cakung - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

- Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM di Truk SIM Keliling Jakarta, Simak Jadwal Hari Ini, 29 Januari 2022 Semua Lokasi

- Jakbar: Mall Citraland dan LTC Glodok - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Jangan memperpanjang SIM ketika masa berlaku habis. Jika sudah habis, maka kamu harus membuatnya dari awal di kantor polisi.

Usahakan setidaknya memperpanjang SIM 30 hari sebelum masa berlaku habis atau sekurang-kurangnya 14 hari sebelum habis.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 28 Januari 2022, Cek dari Jakpus Sampai Jaksel, Biaya, Syarat, Lokasi

Selain itu, masyarakat juga akan dikenakan biaya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku untuk memperpanjang SIM di layanan SIMLING.

Adapun biaya perpanjangan SIM A yaitu sebesar Rp80 ribu. Sementara untuk biaya perpanjangan SIM B, yaitu sebesar Rp75 ribu.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 25 Januari 2022, Bayar Berapa dan Bawa Syarat Apa Saja?

Adapun syarat-syarat perpanjangan SIM dapat disimak di bawah ini:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama,

3. SIM asli, dan

4. Menyiapkan biaya cek kesehatan sebesar Rp30 ribu (dilakukan di lokasi SIM keliling).

Demikian syarat dan biaya perpanjangan SIM di jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 5 Februari 2022.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x