Dakwaan kedua tentang gratifikasi mengancam Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak terkena hukuman 4 hingga 20 tahun serta denda mulai dari Ro200 juta sampai Rp1 miliar.
Baca Juga: Profil dan Biodata Jerome Polin Lengkap dengan Keluarga, Instagram, Twitter, hingga Kanal Youtube.
Bahkan Wawan menerima dakwaan ketiga tentang tindak pidana korupsi. Jaksa Penunut Umum (JPU) KPK juga menemukan pembelian mobil, tanah, hingga rumah.
Dakwaan keempat tentang pencucian uang yang diterima Wawan Ridwan melibatkan sang anak yang bernama Muhammad Farsha Kautsar dari periode pertengahan 2018 hingga 2020.
Tak tanggung-tanggung, bapak dan anak itu menikmati uang hasil gratifikasi lebih dari Rp1 miliar beserta wajib pajak lainnya yang bernilai Rp6,4 miliar.
Uang digunakan untuk membeli unit mobil, tiket dan hotel, jam tangan mewah, pemindahan ke rekening milik Farsha, hingga pembelian valuta asing.
Tak sampai di situ, beberapa teman Farsha juga ikut kecipratan uang terlarang itu. Berdasarkan temuan ada sejumlah transfer yang dilakukan oleh putra Wawan.
Transaksi transfer yang paling banyak dilakukan adalah ke rekening atas nama Siwi Widi Purwanti yang disebut sebagai teman dekat Farsha.
Baca Juga: Profil Sean Gelael, Pembalap Indonesia yang 'Semprot' Jerome Polin: Umur, Pacar, Karier, Instagram