Benarkah BPJS Kelas 1, 2, 3 akan Dihapus? Simak Alasan Kemenkes Resmi!

- 26 Januari 2022, 20:55 WIB
BPJS Kesehatan seakan telah menjadi salah satu solusi praktis untuk masyarakat agar mudah membayar biaya kesehatan.
BPJS Kesehatan seakan telah menjadi salah satu solusi praktis untuk masyarakat agar mudah membayar biaya kesehatan. /Tangkap layar play.google.com/Jamsostek Mobile

BERITA DIY - BPJS Kesehatan seakan telah menjadi salah satu solusi praktis untuk masyarakat agar mudah membayar biaya kesehatan.

Belakangan, beredar informasi bahwa Kementerian Kesehatan atau Kemenkes akan menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2, hingga kelas 3.

Benarkah demikian? Jika iya, apa sebenarnya alasan Kemenkes menelurkan kebijakan tersebut? Simak statement resmi dari pihak Kemenkes.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Pakai HP: Buka Aplikasi JMO atau Klik Link Resmi Berikut Ini

Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan akan dipukul rata menjadi kelas standar rawat inap atau KRIS. Artinya, tak ada lagi klasifikasi pembayaran asuransi BPJS Kesehatan.

Ketika sudah dipukul rata, maka biaya yang harus dibayarkan untuk semua kelas adalah tunggal, yakni sebesar Rp75 ribu.

Kemenkes menerapkan kebijakan tersebut setelah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI. Alasannya, agar setiap peserta menerima fasilitas kesehatan yang sama.

Baca Juga: Simak 3 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan Menggunakan KTP, Input NIK ke WhatsApp, JKN Mobile, dan SMS

"Semua akan mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," ujar Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI, Selasa 25 Januari 2022.

Sejauh ini, pemerintah masih menyiapkan semua fasilitas pendukung BPJS Kesehatan non klasifikasi tersebut di setiap rumah sakit.

Belum lagi, Kemenkes juga masih menggodok transisi bagi peserta BPJS Kesehatan yang sudah terlanjur memilih kelas.

Baca Juga: Karyawan Bisa Dapat Rp3,55 Juta Tanpa Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan, SImak Link dan Cara Daftar

Bagaimana proses transisinya, hingga biaya yang akhirnya harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan versi lama.

Seperti kita tahu, BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang difasilitasi oleh JKN, lembaga negara yang mengurusi urusan jaminan kesehatan.

Sejauh ini, BPJS Kesehatan telah berhasil membantu masyarakat untuk mempermudah biaya pengobatan di rumah sakit.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah