Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 25 Januari 2022, Bayar Berapa dan Bawa Syarat Apa Saja?

- 25 Januari 2022, 08:48 WIB
Cek jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 25 Januari 2022. Berapa biaya yang harus dibayar? Kemudian, syarat apa saja yang mesti dibawa?
Cek jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 25 Januari 2022. Berapa biaya yang harus dibayar? Kemudian, syarat apa saja yang mesti dibawa? /instagram.com/@satlantas_sleman

BERITA DIY - Cek jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 25 Januari 2022. Berapa biaya yang harus dibayar? Kemudian, syarat apa saja yang mesti dibawa?

Loket layanan SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan SIM layaknya Satpas Polres. Namun, hanya SIM A dan SIM C saja yang akan dilayani di SIM keliling.

Khusus SIM B, perpanjangan lisensi mengemudi hanya dapat dilakukan di Satpas Polres terdekat saja, dengan syarat dan biaya yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Cara Perpanjangan SIM C Lewat Online di Aplikasi SINAR, Ini Berkas dan Biaya yang Harus Disiapkan!

Di Jakarta sendiri, lokasi tempat truk layanan SIM keliling telah dipilih oleh pihak TMC Polda Metro Jaya. Rata-rata, lokasi truk berada di pusat ramai seperti mall atau kampus.

Hanya saja, untuk wilayah Jakarta Utara atau Jakut dan Kepulauan Seribu, sejauh ini masih belum ada kabar letak loket SIM keliling di sana.

Sementara, untuk wilayah kotamadya lainnya, seperti Jakpus, Jaksel, Jakbar, hingga Jaktim, lokasi truk layanan SIM keliling sudah diumumkan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 23 Januari 2022, Lokasi, Jam Buka-Tutup, Biaya

Berikut lokasi dan jam buka layanan SIM keliling di seluruh wilayah DKI Jakarta kecuali Jakut dan Kepulauan Seribu:

- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

- Jaktim: Mall Grand Cakung - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta, 20 Januari 2022, Cek Biaya, Syarat, Jam Operasional, Lokasi Loket

- Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

- Jakbar: Mall Citraland dan LTC Glodok - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Setiap kali memperpanjang SIM, kamu harus membayar biaya yang sudah ditetapkan. Untuk SIM A, biaya perpanjangannya ialah Rp80 ribu. Sementara, untuk SIM C ialah Rp75 ribu.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta, 19 Januari 2022 Hari Ini, Update Lokasi, Biaya, Dokumen yang Wajib Dibawa

Penetapan tarif biaya tersebut sudah sesuai dengan tata aturan yang tertera dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP).

Adapun syarat lakukan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Jakarta hari ini tersaji sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama,

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta, 18 Januari 2022 Hari Ini, Biaya Cuma Rp 80 Ribu, Di Mana Lokasinya?

3. SIM asli, dan

4. Menyiapkan biaya cek kesehatan sebesar Rp30 ribu (dilakukan di lokasi SIM keliling).

Demikian syarat dan biaya perpanjangan SIM di jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 25 Januari 2022.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x