BERITA DIY – Dana bantuan Rp1 juta dari Program Indonesia Pintar (PIP) Januari 2022 cuma bisa diperoleh siswa yang memenuhi enam (6) syarat yang telah ditentukan.
Daftar siswa calon penerima manfaat bantuan Rp1 juta dari PIP tersebut harus sudah melakukan aktivasi rekening di paling lambat Januari 2022 ini.
Adapun aktivasi rekening di bulan Januari 2022 ini merupakan perpanjangan bagi siswa yang masuk daftar nominasi penerima PIP 2021 namun belum mencairkan bantuan tersebut.
Baca Juga: Bantuan Rp1 Juta per Siswa Masih Cair Januari 2022: Begini Cara Aktivasi Rekening PIP, Simak Alurnya
Sebelumnya, batas waktu untuk aktivasi rekening PIP 2021 sempat diperpanjang hingga 31 Desember 2021, namun kini kembali diperpanjang hingga 31 Januari 2022.
Maka dari itu, siswa yang sudah masuk dalam nominasi penerima bantuan PIP hingga Rp1 juta per orang, bisa langsung melakukan aktivasi rekening ke bank penyalur yang telah ditunjuk.
Cara Mengetahui Daftar Penerima PIP
Namun sebelum melakukan aktivasi rekening, pastikan terlebih dahulu bahwa siswa tersebut merupakan penerima bantuan PIP hingga Rp1 juta per orang.
Baca Juga: Cara Membuat atau Dapat KIP Kartu Indonesia Pintar agar Jadi Penerima PIP
Begini cara cek nama penerima bantuan PIP:
- Lewat pip.kemdikbud.go.id
- Buka pip.kemdikbud.go.id
- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung secara tepat
- Klik “CARI”
- Jika muncul nama penerima sesuai NISN, maka siswa tersebut masuk daftar nominasi penerima PIP 2021
- Lewat SIPINTAR
- Download dan instal aplikasi SIPINTAR
- Buka aplikasi SIPINTAR
- Jika muncul “Cari Penerima PIP”, masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu
- Nama siswa penerima PIP akan munul pada aplikasi SIPINTAR
Lakukan Aktivasi Rekening
Siswa yang terdaftar menjadi penerima bantuan PIP 2021 nantinya juga akan menerima SMS ke nomor HP yang didaftarkan untuk segera melakukan aktivasi rekening.
Proses aktivasi rekening ini bertujuan agar dana bantuan PIP dapat segera cair ke masing – masing penerima manfaat.
Aktivasi rekening dapat dilakukan secara mandiri atau kolektif dengan bantuan atau kebijakan pihak sekolah.
“Bila pilihan ini yang diampil (kolektif), tentunya buku tabungan diserahkan kepada kepala sekolah atau kepala lembaga, aktivasi juga dilakukan kepala sekolah atau kepala lembaga, begitu juga dengan dananya saat pencairan,” jelas Andre Wiratama, Divisi Hubungan Lembaga BRI Pusat, seperti dilansir dari puslapdik.kemdikbud.go.id, 24 Juni 2021 lalu.
Berikut proses dan berkas yang dapat dilakukukan untuk aktivasi rekening bantuan PIP:
- Proses Mandiri
- Siswa yang sudah memiliki KTP datang ke bank penyalur membawa SK Kepala Sekolah
- Siswa yang belum memiliki KTP didampingi orang tua datang ke bank penyalur membawa SK Kepala sekolah, KTP asli dan fotokopi milik orang tua, fotokopi KK, atau surat keterangan dari RT setempat
- Kolektif dari sekolah, Kepala Sekolah atau guru datang ke bank penyalur dengan membawa berkas:
- SK Kepala Sekolah
- KTP asli dan fotokopi milik guru pengambil PIP dan Kepala Sekolah
- Surat Kuasa dari Kepala Sekolah
- Fotokopi SK pengangkatan Kepala Sekolah
- Fotokopi SK guru
- Surat pertanggungjawaban mutlak
- Surat Keterangan aktivasi atau pencairan dari Kepala Sekolah
- SK nominasi penerima PIP
Perlu diingat bahwa petugas yang menangani pencairan atau aktivasi rekening bukanlah Teller melainkan Customer Service.
Jika sudah diaktivasi, maka dana bantuan PIP akan cair ke rekening masing – masing siswa dengan besaran berbeda untuk setiap jenjang pendidikan, berikut rinciannya:
SD/SDLB/Paket A
- Semester Genap: Rp225 ribu untuk kelas 6 dan Rp450 ribu untuk kelas 1 – 5
- Semester Gasal: Rp225 ribu untuk kelas 1 dan Rp450 ribu untuk kelas 2 – 6
SMP/SMPLB/Paket B
- Semester Genap: Rp375 ribu untuk kelas 9 dan Rp750 ribu untuk kelas 7 – 8
- Semester Gasal: Rp375 ribu untuk kelas 7 dan Rp750 ribu untuk kelas 8 dan 9
SMA/SMALB/Paket C dan SMK
- Semester Genap: Rp500 ribu untuk kelas 12 dan Rp1 juta untuk kelas 10 – 11
- Semester Gasal: Rp500 ribu untuk kelas 10 dan Rp1 juta untuk kelas 11 dan 12
SMK 4 tahun
- Semester Genap: Rp500 ribu untuk kelas 13 dan Rp1 juta untuk kelas 10 – 12
- Semester Gasal: Rp500 ribu untuk kelas 10 dan Rp1 juta untuk kelas 11 – 13
Siapa yang Bisa Jadi Penerima PIP
Adapun yang bisa menjadi penerima PIP yaitu siswa dengan 6 syarat berikut ini:
- Siswa berstatus yatim dan atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan
- Siswa putus sekolah atau drop out
- Siswa terkena dampak bencana alam
- Siswa korban musibah di daerah konflik
- Siswa berkebutuhan khusus atau disabilitas
- Sswa di mana orang tua atau walinya berstatus narapidana di lembaga permasyarakatan
- Siswa berstatus sebagai tersangka atau narapidana
Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bantuan Pendidikan PIP Kemdikbud Pakai NISN, Login Link pip.kemdikbud.go.id
Itulah syarat penerima bantuan PIP yang cair hingga Rp1 juta per siswa dan cara aktivasi rekening PIP 2021 paling lambat 31 Januari 2022.***