Informasi tentang PIP Ada di Sini Semua! LENGKAP Mulai dari Cara Daftar hingga Cara Mencairkan Uangnya

- 1 Maret 2021, 17:54 WIB
Informasi tentang PIP Ada di Sini Semua! LENGKAP Mulai Cara Daftar hingga Mencairkan Uangnya.
Informasi tentang PIP Ada di Sini Semua! LENGKAP Mulai Cara Daftar hingga Mencairkan Uangnya. /Dok. Kemendikbud.

BERITA DIY – BLT atau subsidi Program Indonesia Pintar (PIP) sudah mulai dicairkan sejak Senin, 15 Februari 2021.

Banyak warganet yang menyampaikan hal itu di berbagai platform media sosial bahwa subsidi atau BLT PIP untuk anak mereka sudah cair.

Sebagaimana telah diketahui, bantuan pendidikan dibagikan kepada pelajar maupun mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan pendidikan melalui program Indonesia Pintar atau PIP. Bantuan yang didapat mencapai Rp1 juta.

Peserta didik yang telah mendafta, dapat melakukan cek nama di pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui lolos atau tidak.

Baca Juga: Usai Diserang Warganet Indonesia, Microsoft Masih Tutup Kolom Komentar Akun Instagramnya

Namun, sebelum melakukan pengecekan di laman tersebut, pelajar yang ingin mendapatkan BLT PIP harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Cara melakukan pendaftarannya ialah sebagai berikut:

  • Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan dengan melengkapi berkas berupa Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW, Kartu Keluarga (KK), Rapor hasil belajar, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala sekolah atau lembaga pendidikan.
  • Sekolah akan mengirimkan data siswa ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag setempat.
  • Peserta didik maupun mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi data akan dimasukkan Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau sekolah siswa.
  • Setelah menerima KIP, peserta didik harus melakukan aktivasi.

Baca Juga: Dendam Kesumat! Mateo akan Buru Elsa, Mama Karina Tak Mau Lagi Terima Elsa? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Cara melakukan aktivasinya sendiri adalah sebagai berikut:

  1. KIP dibawa ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau lembaga paket penyetaraan masing-masig
  2. Data siswa penerima KIP harus dipastikan masuk di Dapodik
  3. Verifikasi data dilakukan oleh Kemenag, Kemensos dan Kemdikbud setempat, apabila keadaan siswa sesuai dengan Dapodik, maka akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP
  4. SK Penerima Manfaat diberikan ke Bank Penyalur usulan Kemdikbud/Kemensos/Kemenag
  5. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan, dan daftar penerima bantuan PIP.
  6. Siswa didampingi orangtua atau guru sekolah masing-masing dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk.

Baca Juga: Mau Kuliah Kedokteran Gratis? Daftar KIP Kuliah, Begini Ketentuannya

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x