Bantuan Rp1 Juta per Siswa Kemdikbud Cair! Ini Cara Dapat PIP, Cek Penerima Klik pip.kemdikbud.go.id

- 29 Desember 2020, 11:52 WIB
Cara cek penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id.
Cara cek penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id. /Tangkapan Layar https://pip.kemdikbud.go.id/home

BERITA DIY-Bekerjasama dengan Kemenag dan Kemensos, Kemdikbud berikan bantuan hingga Rp1 juta per siswa/peserta didik di usia sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Cek penerima dapat dilakukan di laman  https://pip.kemdikbud.go.id pakai NISN.

PIP merupakan program bantuan pemerintah bagi siswa/peserta didik di lingkungan sekolah/madrasah/Lembaga pendidikan formal atau paket penyetaraan.

Siswa yang menjadi penerima bantuan PIP merupakan siswa yang menjadi pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar), yang kemudian kartu ini akan menjadi identitas bahwa siswa tersebut menjadi penerima bantuan PIP.

Baca Juga: Bansos Rp300 Ribu Cair! Cek Nama Penerima Bantuan BST Pakai NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

Proses untuk dapat bantuan PIP ini dimulai dari daftar KIP, aktivasi KIP, kemudian akan menerima Surat Keputusan bahwa siswa/peserta didik tersebut layak mendapatkan PIP.

Berikut cara dapat KIP untuk mengajukan bantuan PIP:

  1. Siswa/peserta didik mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan persyaratan berkas berikut ini:
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Baca Juga: IKATAN CINTA Episode 99 Malam Ini: Papa Surya Marah Besar, Pernikahan Palsu Al Andin Terbongkar?

  1. Selanjutnya, sekolah/madrasah atau Lembaga pendidikan akan mengirimkan data siswa tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat
  2. Kemudian apa lolos seleksi data pemegang KIP akan dimasukkan ke Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau alamat sekolah pendaftar

Setelah siswa/peserta didik menjadi pemegang KIP, kartu tersebut kemudian dilakuakan aktivasi agar dana PIP dapat segera diterima siswa/peserta didik yang berhak:

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
  2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
  3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
  5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
  6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan

Baca Juga: Ramalan ZODIAK Hari Ini 29 Desember 2020: CANCER dan LEO Rejeki Nomplok, VIRGO Menikah Tahun Depan

Perlu diketahui bahwa dana bantuan PIP yang diterima siswa/peserta didik di setiap jenjang memiliki besaran yang berbeda, seperti berikut:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x