Segera Aktivasi KIP! Ini Cara Dapat PIP Rp1 Juta per Siswa dari Kemdikbud, Cek Penerima di Link Ini

- 30 Desember 2020, 08:38 WIB
Bantuan PIP, buruan cek NISN di link pip.kemdikbud.go.id.
Bantuan PIP, buruan cek NISN di link pip.kemdikbud.go.id. /Tangkapan layar PIP Kemendikbud

BERITA DIY-Siswa/peserta didik usia sekolah berkesempatan mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga Rp1 juta dari Kemdikbud. Siswa yang berhak dapat bantuan PIP merupakan pemegang KIP yang telah dilakukan aktivasi.

Siswa/peserta didik dapat cek apakah menjadi penerima bantuan PIP atau tidak, klik di laman https://pip.kemdikbud.go.id/ menggunakan NISN.

KIP atau Kartu Indonesia Pintar merupakan kartu identitas bagi penerima bantuan PIP. KIP ini juga menjamin siswa/peserta didik tersebut menjadi penerima bantuan pendidikan lainnya.

Baca Juga: Ramalan ZODIAK 30 Desember 2020: Keuangan AQUARIUS dan LEO Dapat Keuntungan Tak Terduga

Bantuan PIP ini merupakan kerjasama Kemdikbud beserta Kemenag dan Kemensos untuk membantu siswa/peserta didik di usia sekolah/madrasah/Lembaga pendidikan formal atau paket penyetaraan untuk mencukupi kebutuhan sekolah/kursus.

Besaran bantuan PIP yang diterima siswa/peserta didik untuk setiap jenjang pendidikan pun berbeda, berikut daftar besaran dana bantuan tersebut:

  • SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
  • SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
  • SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun

Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini 30 Desember 2020, Ada: Drakor Master’s Sun dan Tonight Show

Berikut cara mendapatkan KIP untuk dapat bantuan PIP dari Kemdikbud:

  1. Siswa/peserta didik mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan persyaratan berkas berikut ini:
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
  1. Selanjutnya, sekolah/madrasah atau Lembaga pendidikan akan mengirimkan data siswa tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat
  2. Kemudian apa lolos seleksi data pemegang KIP akan dimasukkan ke Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau alamat sekolah pendaftar

Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Begini Kondisi Aa Gym Saat Ini

Setelah menjadi pemegang KIP, kartu tersebut dapat dilakukan aktivasi untuk dapat bantuan PIP, dengan cara berikut ini:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x