BERITA DIY-Siswa/peserta didik usia sekolah berkesempatan mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga Rp1 juta dari Kemdikbud. Siswa yang berhak dapat bantuan PIP merupakan pemegang KIP yang telah dilakukan aktivasi.
Siswa/peserta didik dapat cek apakah menjadi penerima bantuan PIP atau tidak, klik di laman https://pip.kemdikbud.go.id/ menggunakan NISN.
KIP atau Kartu Indonesia Pintar merupakan kartu identitas bagi penerima bantuan PIP. KIP ini juga menjamin siswa/peserta didik tersebut menjadi penerima bantuan pendidikan lainnya.
Baca Juga: Ramalan ZODIAK 30 Desember 2020: Keuangan AQUARIUS dan LEO Dapat Keuntungan Tak Terduga
Bantuan PIP ini merupakan kerjasama Kemdikbud beserta Kemenag dan Kemensos untuk membantu siswa/peserta didik di usia sekolah/madrasah/Lembaga pendidikan formal atau paket penyetaraan untuk mencukupi kebutuhan sekolah/kursus.
Besaran bantuan PIP yang diterima siswa/peserta didik untuk setiap jenjang pendidikan pun berbeda, berikut daftar besaran dana bantuan tersebut:
- SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
- SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
- SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun
Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini 30 Desember 2020, Ada: Drakor Master’s Sun dan Tonight Show
Berikut cara mendapatkan KIP untuk dapat bantuan PIP dari Kemdikbud:
- Siswa/peserta didik mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan persyaratan berkas berikut ini:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
- Kartu Keluarga (KK)
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
- Selanjutnya, sekolah/madrasah atau Lembaga pendidikan akan mengirimkan data siswa tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat
- Kemudian apa lolos seleksi data pemegang KIP akan dimasukkan ke Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau alamat sekolah pendaftar
Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Begini Kondisi Aa Gym Saat Ini
Setelah menjadi pemegang KIP, kartu tersebut dapat dilakukan aktivasi untuk dapat bantuan PIP, dengan cara berikut ini: