5. Klik menu daftar usulan,
6. Masukkan data diri lengkap beserta KTP, KK, foto diri dan foto rumah,
7. Proses pendaftaran akan diverifikasi dan dinilai layak atau tidak oleh Kemensos.
Apabila sudah mendaftar, kamu tinggal menunggu info selanjutnya. Ingat, disarankan jangan hanya menunggu informasi dari pihak terkait.
Kamu bisa mengakses informasi apakah kamu sudah ditetapkan jadi penerima Bansos PKH atau belum melalui link cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK.
Apabila nama kamu terdaftar, maka itu artinya kamu berhak terima uang Bansos PKH hingga Rp10 juta. Lihat kategori yang masuk, dan kamu akan mendapatkan uang dengan besaran yang sesuai.
Berikut tata cara cek status penerima Bansos PKH di link cekbansos.kemensos.go.id:
1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id