Berikut kriteria penerima BSU Gelombang 2 sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021 terbaru:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
- Karyawan penerima upah
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Diutamakan bekerja di sektor usaha yang terdampak pandemi
- Bukan penerima bansos Kemensos, BPUM, dan Kartu Prakerja
Itulah cara dapat BSU Gelombang 2 Rp 1 juta tahun 2021 dan cara cek daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP.***