Sementara itu, KPM yang namanya tidak terdaftar sebagai penerima bansos sembako BPNT Rp300 ribu dapat melakukan pendaftaran diri di aplikasi Cek Bansos pada menu Usul penerima.
Selain melakukan cek dan daftar, aplikasi Cek Bansos juga digunakan untuk sanggah KPM bansos sembako BPNT Rp300 ribu yang tidak layak dapat bantuan karena tidak sesuai dengan syarat penerima.
Syarat penerima bansos sembako BPNT Rp300 ribu yang cair Desember 2021 ini adalah sebagai berikut:
1. Warga miskin/rentan miskin
2. Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri
3. Tergolong warga terdampak Covid-19
4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako