BERITA DIY - Bansos sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan untuk masyarakat miskin yang masih cair hingga Desember 2021. Bansos sembako BPNT akan disalurkan dengan nominal dana bantuan Rp300 ribu per keluarga.
Bansos sembako BPNT Rp300 ribu hanya menyasar golongan masyarakat tertentu yang memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Golongan yang layak mendapatkan bansos sembako BPNT antara lain adalah warga miskin atau rentan miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Masyarakat yang sebelumnya menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa mendapatkan bansos sembako BPNT Rp300 ribu. Masyarakat yang merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri merupakan golongan yang tidak berhak untuk menjadi penerima bantuan.
Penerima bansos sembako BPNT Rp300 ribu bulan November dan Desember 2021 akan terdaftar di aplikasi Cek Bansos saat melakukan cek dengan nama lengkap dan alamat domisili sesuai data di KTP.
Masyarakat juga dapat mendaftarkan diri maupun melaporkan penerima tidak layak lewat aplikasi Cek Bansos. Hal ini karena aplikasi Cek Bansos dilengkapi dengan menu Usul dan Sanggah penerima bansos sembako BPNT Rp300 ribu.
Masyarakat yang merasa layak dapat bansos sembako BPNT Rp300 ribu dapat melakukan pendaftaran diri di menu Usul aplikasi Cek Bansos sebagai berikut ini:
- Download aplikasi Cek Bansos
- Buat akun baru atau user ID
- Login menggunakan user ID yang sudah diaktivasi dan diverivikasi oleh admin Kemensos
- Masuk menu Tanggapan Kelayakan
- Pilih menu Usul
- Lengkapi data pengusul untuk mendapatkan bansos sembako BPNT
Masyarakat yang mengikuti cara di atas akan terdaftar dalam himpunan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang nantinya menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial atau bansos.