Cara Daftar dan Sanggah Penerima Bansos Sembako BPNT Rp300 Ribu yang Cair Hingga Desember 2021 Pakai Aplikasi

- 29 November 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi aplikasi Cek Bansos untuk tanggap kelayakan penerima bansos sembako BPNT Rp300 ribu yang cair hingga Desember 2021 ada menu usul dan sanggah.
Ilustrasi aplikasi Cek Bansos untuk tanggap kelayakan penerima bansos sembako BPNT Rp300 ribu yang cair hingga Desember 2021 ada menu usul dan sanggah. /Tangkap layar: YouTube.com/Kemensos RI

Adapun, masyarakat yang menemukan penerima bansos sembako BPNT tidak layak dapat bansos sembako BPNT dapat mengajukan aduan agar status penerima yang salah sasaran dapat dicabut.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Rp300 Ribu Cair Hingga Desember 2021: Cek Penerima di Aplikasi dan Link Online Cek Bansos

Cara untuk Sanggah penerima bansos sembako BPNT Rp300 ribu bulan November 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Download aplikasi Cek Bansos
  2. Login menggunakan user ID yang sudah diaktivasi dan diverivikasi oleh admin Kemensos
  3. Masuk menu Tanggapan Kelayakan
  4. Berikan tanggapan pada KPM yang dinilai tidak layak menerima bansos

Setelah mengisi tanggapan penerima bansos sembako BPNT yang tidak sesuai dengan kriteria penerima, masyarakat dapat memilih untuk menampilkan identitas pelapor atau tidak sebelum mengirim aduan di aplikasi.

Selain mendaftarkan dan membuat sanggahan penerima bansos sembako BPNT Rp300 ribu, masyarakay juga bisa cek daftar penerima bansos sembako BPNT di aplikasi yang sama setelah daftar terlebih dahulu.

Baca Juga: Pakai Identitas Kartu KTP! Cek Penerima Bansos Sembako BPNT Rp300 Ribu di Link cekbansos.kemensos.go.id

Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh gratis di Play Store atau App Store. Meski demikian, pastikan bahwa aplikais yang diunduh adalah aplikasi resmi yang dikelola oleh Kemensos resmi.

Penting diketahui, masyarakat harus memasukan data diri dengan lengkap dan sesuai dengan KTP karena data akan dipadankan dengan data Dukcapil apakah sesuai atau tidak dengan administrasi kependudukannya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah