BERITA DIY - Mohon maaf, BLT UMKM Rp 1,2 juta tidak diberikan kepada 10 orang. Meskipun pencairan dana BPUM melalui BRI masih bisa dilakukan hingga akhir Desember 2021.
Diketahui, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan pihaknya memperpanjang masa pencairan BLT UMKM. Perpanjangan tersebut sesuai dengan instruksi dari Kemenkop UKM.
"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," kata Aestika dikutip dari situs resmi BRI, bri.co.id.
Pemerintah memberian BLT UMKM hanya kepada warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP. WNI tersebut juga harus memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
Selain itu, penerima BLT UMKM juga harus mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Syarat Cairkan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 Juta Desember 2021 Jika Terdaftar Eform BRI eform.bri.co.id
Baca Juga: BLT UMKM Sudah Cair ke Bank BRI: Tanpa Klik eform.bri.co.id Begini Cara Cek Penerima BPUM Rp1,2 Juta
Akan tetapi, meski merupakan WNI, kamu tidak akan mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta yang disalurkan melalui BRI jika masuk dalam golongan 10 orang berikut ini:
1. Orang yang tidak mendapat SMS pemberitahuan sebagai penerima BLT UMKM. Adapun, contoh SMS pemberitahuannya yaitu:
"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp"
Baca Juga: Cuma Pemegang NIK KTP Berikut Bisa Cairkan Uang BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI hingga Desember 2021
2. Orang yang tidak terdaftar menjadi penerima BLT UMKM di link Eform BRI. Berikut cara mengeceknya:
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry", maka akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry", maka akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
3. Tercatat sebagai PNS (ASN).
4. Tercatat sebagai PPPK (ASN).
5. Tercatat sebagai anggota Polri.
6. Tercatat sebagai prajurit TNI.
7. Tercatat sebagai pegawai BUMN.
8. Tercatat sebagai pegawai BUMD.
9. Sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
10. Pernah menerima BPUM pada penyaluran sebelumnya atau yang disalurkan melalui BNI.
Demikian 10 orang yang tak diberi BLT UMKM Rp 1,2 juta, meski pencairan BPUM di BRI masih berlangsung hingga akhir Desember 2021.***