BERITA DIY - Tidak semua pemilik NIK KTP bisa mencairkan uang BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI. Walaupun, pencairan dana BPUM tersebut masih bisa dilakukan hingga Desember 2021.
Dari Juli sampai November 2021 ini pemerintah menetapkan tiga juta orang penerima BLT UMKM. Mereka berhak mengambil uang bantuan tersebut di bank penyalur, BNI dan BRI.
Jumlah tersebut menggenapi target 12,8 juta penerima BPUM yang disalurkan sejak 2020. Pemerintah memberikan BLT UMKM kepada orang yang memenuhi syarat dan kriteria.
Adapun, syarat dan kriteria penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yaitu:
- Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD.