BERITA DIY - Awas dana BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa hangus jika tidak diambil hingga akhir tahun ini. Oleh karena itu, segera reservasi secara online untuk mengambil BPUM di BRI.
Diketahui, masa pencairan BLT UMKM memang diperpanjang hingga Desember 2021, meski penetapan penerima BPUM telah berakhir karena kuota 12,8 juta telah terpenuhi.
Akan tetapi, apabila sampai batas waktu tidak mengambil BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka dana tersebut akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Dapat Petunjuk Ini? Selamat Kamu Bisa Cairkan Rp 1,2 Juta Dana BLT UMKM di BRI
Pemerintah hanya memberikan BLT UMKM hanya kepada orang yang memenuhi syarat, di antaranya:
- Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD.