Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Jaminan PHK Beserta 3 Manfaat Program
4. Kementerian Keuangan memberikan anggaran untuk menyalurkan BSU ini kepada Kemnaker melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
5. Kemnaker mentransfer dana BSU 2021 kepada bank Himbara (BRI, BNI, BTN, BSI, dan Mandiri)
6. Bank Himbara menyalurkannya kepada karyawan
BLT Subsidi Gaji diberikan kepada para karyawan yang memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, dengan nominal Rp 1 juta per penerima.
Kuota penerima BSU Rp 1 juta ini terbatas sehingga pemerintah menerapkan kriteria penerima yang harus dipenuhi bagi para karyawan pemilik KTP yang bisa dapat bantuan ini.
Berikut kriteria bagi pemilik KTP yang berhak dapat BSU Rp 1 juta pada Desember 2021: