Periksa Rekening Bank DKI! KJP Plus November Sudah Cair: Cek Penerima Tahap 2 Via Onlie di Link Ini

- 30 November 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi: Bantuan KJP Plus Tahap 2 bulan November sudah cair ke rekening Bank DKI, cek online siswa penerima di kjp.jakarta.go.id.
Ilustrasi: Bantuan KJP Plus Tahap 2 bulan November sudah cair ke rekening Bank DKI, cek online siswa penerima di kjp.jakarta.go.id. /Tangkap layar kjp.jakarta.go.id

BERITA DIY – Dana KJP Plus November atau Tahap 2 sudah cair ke rekening Bank DKI masing – masing penerima, untuk cek daftar siswa penerima bantuan via online bisa langsung klik link kjp.jakarta.go.id.

Melansir laman Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki ), pihaknya menyampaikan jika penyaluran KJP Plus Tahap 2 cair mulai Senin, 29 November 2021.

Sama seperti tahap sebelumnya, KJP Plus Tahap 2 yang cair di akhir November 2021 ini akan diberikan kepada siswa penerima manfaat melalui rekening Bank DKI secara bertahap.

Baca Juga: Pencairan Dana KJMU dan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Dimulai Hari Ini 29 November 2021, Cek kjp.jakarta.go.id

Baca Juga: KJMU Tahap 2 November 2021 Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id

Baca Juga: Ini Tanggal Pasti KJP November 2021 Kapan Cair, Simak Tanda Dapat Rp9 Juta Tanpa Cek kjp.jakarta.go.id

Adapun tahap pertama atau mulai 29 November 2021 akan dimulai pencairan untuk tingkat SD / MI sederajat dengan besaran bantuan Rp250 ribu, sedangkan bagi tingkat swasta ada tambahan SPP untuk lima bulan sebesar Rp130 ribu per bulan.

Tahap selanjutnya akan cair untuk siswa SMP / MTs satu minggu setelah pencairan untuk SD / MI. Dana KJP Plus Tahap 2 yang dapat digunakan yaitu Rp300 ribu, sementara untuk tambahan SPP swasta selama lima bulan sebesar Rp170 ribu per bulan.

Tingkat SMA / MA akan cair pada minggu selanjutnya dengan besaran KJP Plus Tahap 2 yang dapat digunakan sebesar Rp420 ribu dan Rp290 ribu per bulan untuk tambahan SPP bagi sekolah swasta selama lima bulan.

Baca Juga: Update Jadwal Cair KJP Plus Tahap 2 Bulan November: Catat Syarat Terbaru dan Besaran Bantuan per Siswa

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x