BERITA DIY – Kabar baik! Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk sejumlah mahasiswa yang memenuhi syarat cair hari ini, Senin, 29 November 2021. Berikut cara cek penerima di kjp.jakarta.go.id.
KJMU merupakan program unggulan milik Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa PTN/PTS dimana berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
Adapun dana KJMU berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Sementara mekanisme pencairannya, KJMU dapat dicairkan dua kali dalam setahun.
Pada November 2021, pencairan KJMU memasuki tahap kedua. Dimana pencairan dapat mulai dilakukan sejak hari ini, Senin, 29 November 2021.
Melansir akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta, @disdikdki, pihaknya memberitahukan besaran nominal yang akan didapatkan mahasiswa penerima KJMU yakni Rp 9 juta per semester.
Terkait hal tersebut, pihak Disdik juga menghimbau masyarakat dan para siswa calon penerima bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 untuk selalu cek informasi secara berkala tentang pencairan di beberapa akun Instagram resmi seperti @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.
Lebih lanjut, untuk mendapatkan beasiswa dari KJMU terdapat dua syarat yang wajib dipenuhi di antaranya:
Syarat Umum