Dana KJP Plus November Cair ke Rekening Siswa SD – SMK Jika Dapat Tanda Ini: Simak Kriteria Penerimanya

- 11 November 2021, 18:11 WIB
Ilustrasi: Dana bantuan KJP Plus November diberikan kepada siswa jika dapat tanda jadi penerima, dan sudah memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima.
Ilustrasi: Dana bantuan KJP Plus November diberikan kepada siswa jika dapat tanda jadi penerima, dan sudah memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima. /Tangkap Layar: https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/

BERITA DIY – Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah DKI Jakarta untuk periode bulan November 2021 bisa segera cair ke rekening jika sudah dapat tanda sebagai penerima.

Perlu diketahui bahwa siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang bisa dapat bantuan KJP Plus bulan November yaitu yang telah memenuhi syarat atau kriteria sebagai penerima.

Kriteria Penerima

Dikutip dari laman resmi KJP Plus DKI Jakarta, (kjp.jakarta.go.id) siswa yang bisa jadi penerima dana bantuan yaitu yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Bantuan Cair November 2021: Mulai KJP Plus, Kuota Internet Kemendikbud, hingga Bansos PKH

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 Mulai Cair Bulan Oktober 2021, Ini Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima Bantuan

Baca Juga: KJP Plus Cair Lagi Untuk Pelajar SD Hingga SMA, Berikut Besaran yang Didapat Serta Cara Daftar untuk Tahap 2

  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • Warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan

Selain itu, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta menambahkan jika siswa calon penerima bantuan KJP Plus ini yaitu berasal dari keluarga tidak mampu atau dianggap tidak mampu masyarakat sekitar.

Selanjutnya, untuk memastikan penyaluran dana bantuan KJP Plus tepat sasaran, pihak Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) melakukan beberapa pembaruan, salah satunya yaitu menentukan kriteria tambahan untuk siswa SD – SMK calon penerima bantuan KJP Plus, yaitu:

Baca Juga: Dana KJP Plus Cair Lagi, 14 Oktober 2021 Mulai Ditransfer: Begini Cara Daftar untuk Tahap 2

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x