BERITA DIY – Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah DKI Jakarta untuk periode bulan November 2021 bisa segera cair ke rekening jika sudah dapat tanda sebagai penerima.
Perlu diketahui bahwa siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang bisa dapat bantuan KJP Plus bulan November yaitu yang telah memenuhi syarat atau kriteria sebagai penerima.
Kriteria Penerima
Dikutip dari laman resmi KJP Plus DKI Jakarta, (kjp.jakarta.go.id) siswa yang bisa jadi penerima dana bantuan yaitu yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Bantuan Cair November 2021: Mulai KJP Plus, Kuota Internet Kemendikbud, hingga Bansos PKH
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
Selain itu, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta menambahkan jika siswa calon penerima bantuan KJP Plus ini yaitu berasal dari keluarga tidak mampu atau dianggap tidak mampu masyarakat sekitar.
Selanjutnya, untuk memastikan penyaluran dana bantuan KJP Plus tepat sasaran, pihak Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) melakukan beberapa pembaruan, salah satunya yaitu menentukan kriteria tambahan untuk siswa SD – SMK calon penerima bantuan KJP Plus, yaitu:
Baca Juga: Dana KJP Plus Cair Lagi, 14 Oktober 2021 Mulai Ditransfer: Begini Cara Daftar untuk Tahap 2