- Tidak terdapat anggota rumah tangganya yang menjadi PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN, DPR atau DPRD
- Tidak memiliki mobil
- Tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar
- Tidak mengonsumsi air minum kemasan bermerk, paling sedikit 19 liter
- Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat
KJP Plus tahap 2
Pendataan KJP Plus tahap 2 sudah dilakukan sejak September 2021 lalu sedangkan untuk data final penerima telah ditetapkan pemerintah sejak 1 – 13 Oktober 2021.
Nantinya, dana bantuan KJP Plus November yang akan diterima setiap siswa per bulan yaitu:
- SD / MI / SDLB: Rp250 ribu
- SMP / MTs /SMPLB: Rp300 ribu
- SMA / MA / SMA LB: Rp420 ribu
- SMK: Rp450 ribu
- PKBM: Rp300 ribu
- LKP” Rp1,8 juta per semester
Baca Juga: 5 Siswa Ini Dipastikan Gagal Dapat Bantuan KJP Plus: Tahap 2 Siap Cair Bulan Oktober 2021
KJP Plus November 2021
Pada periode KJP Plus November ini, pihak Disdik atau Dinsos DKI Jakarta belum memberikan informasi pencairan.
Sedangkan pada periode tiga bulan sebelumnya, yaitu Agustus, September, dan Oktober, dana bantuan KJP Plus cair ke rekening siswa mulai tanggal:
- 13 Agustus 2021
- 14 September 2021
- 14 Oktober 2021
Sama seperti pencairan pada periode sebelumnya, dana bantuan KJP Plus akan cair secara bertahap ke rekening penerima. Pada minggu pertama, KJP Plus akan cair ke rekening siswa SD, sedangkan minggu kedua ke rekening siswa SMP, seterusnya hingga ke siswa SMK.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Segera Dicairkan! Ini Syarat Terbaru Dapat Uang Tunai hingga Rp450 Ribu per Bulan
Tanda Jika Jadi Penerima