KJMU Tahap 2 November 2021 Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id

- 29 November 2021, 11:39 WIB
Berikut informasi KJMU yang cair hari ini, 29 November 2021.
Berikut informasi KJMU yang cair hari ini, 29 November 2021. /Tangkapan layar: kjp.jakarta.go.id
  1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
  3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Baca Juga: Ini Tanggal Pasti KJP November 2021 Kapan Cair, Simak Tanda Dapat Rp9 Juta Tanpa Cek kjp.jakarta.go.id

Syarat Khusus

  1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  2. dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  3. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  4. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  5. pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
  6. dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  7. dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Besaran KJMU

  1. Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau setara dengan Rp 9 juta tiap semester.
  2. Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca Juga: Ini Tanggal Pasti KJP November 2021 Kapan Cair, Simak Tanda Dapat Rp9 Juta Tanpa Cek kjp.jakarta.go.id

Adapun untuk mengetahui lebih lanjut daftar penerima KJMU, mahasiswa dapat melakukanya dengan mudah melalui laman yang telah disediakan.

Berikut tata caranya

  • Buka browser dan buka kjp.jakarta.go.id atau KLIK DI SINI
  • Masukan NIK KTP pada kolom yang disediakan
  • Pilih Tahun dan Tahap 
  • Klik 'Cek'

Laman akan menampilkan notifikasi apakah kamu terdaftar sebagai penerima KJMU tahap 2 atau tidak.

Demikianlah informasi mengenai KJMU tahap 2 November 2021 yang cair hari Ini lengkap dengan cara cek penerima di kjp.jakarta.go.id.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah